oleh

Ketua SMSI Empat Lawang : Jangan Biarkan Premanisme Bungkam Pers! 

EMPAT LAWANG, SUMSEL – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Empat Lawang, Arwin ZA, mengecam keras aksi pengeroyokan brutal yang menimpa dua jurnalis saat meliput demonstrasi di depan Markas Polda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026). Dua korban tersebut adalah Rachmad Kurniawan (Tribun Sumsel) dan Mulyadi (PalTV).

 

Arwin ZA menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja jurnalis di wilayah hukum Polda Sumsel adalah bentuk nyata dari tindakan premanisme yang tidak bisa ditoleransi.

 

“Kami mengutuk keras kebiadaban para pelaku. Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah serangan terbuka terhadap institusi pers dan pencederaan nyata terhadap demokrasi! Kami menekan institusi Polri, khususnya Kapolda Sumsel, untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih,” ujar Arwin ZA dengan nada tinggi dan tegas, Selasa (13/10/2026).

 

Kritik Keras Terhadap Keamanan Jurnalis di Depan Markas Polisi :

Arwin mengecam fakta bahwa insiden berdarah tersebut terjadi di depan Markas Polda Sumsel, tempat yang seharusnya menjadi episentrum keamanan. Korban Rachmad Kurniawan dikeroyok oleh lebih dari lima orang setelah dituduh secara sepihak saat melakukan siaran langsung (live), sementara Mulyadi yang berniat melerai justru ikut menjadi korban amukan. Kedua korban kini harus dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

 

“Sangat ironis, kekerasan barbar ini terjadi tepat di depan hidung aparat penegak hukum. Para pelaku bahkan berani merampas telepon seluler korban. Ini menunjukkan para pelaku tidak memiliki rasa takut sedikit pun terhadap hukum,” tambah Arwin.

 

Tuntutan Sikap SMSI Empat Lawang. Atas insiden ini, SMSI Kabupaten Empat Lawang secara resmi mengeluarkan tuntutan sebagai berikut:

• Polda Sumsel Wajib Gerak Cepat: Mendesak Kapolda Sumsel untuk menangkap seluruh pelaku pengeroyokan dan dalang di balik aksi tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya.

• Terapkan UU Pers No. 40/1999: Meminta penyidik tidak hanya menggunakan pasal penganiayaan dalam KUHP, tetapi juga menjerat pelaku dengan Pasal 18 UU Pers, yang mengancam hukuman penjara 2 tahun bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik.

• Stop Intimidasi Wartawan: Meminta seluruh elemen masyarakat dan aparat keamanan menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

 

“Kami di SMSI Empat Lawang berdiri bersama Rachmad dan Mulyadi. Kasus ini akan kami kawal ketat hingga para pelaku mengenakan baju tahanan. Tidak boleh ada ruang bagi preman pembungkam kebenaran di bumi Sumatera Selatan!” tutup Arwin ZA dengan komitmen penuh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *